Jumat, 31 Juli 2009

Hasil Visum Okky: Ada Tiga Bekas Tindak Kekerasan

BOGOR, KOMPAS.com - Hasil visum atas Okky Agustina Sofyan--sehubungan dengan laporannya mengenai tindakan kekerasan yang menurutnya dilakukan oleh mantan suaminya, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha vokalis Ungu--menunjukkan bahwa pada tubuh Okky ada tiga bekas tindak kekerasan dengan benda tumpul.

"Hari ini Polisi (Polresta Bogor) sudah terima hasil visum dari Rumah Sakit Azahra (Bogor)," terang Kasat Reskrim Polresta Bogor, Ajun Komisaris Polisi Irwansyah, di Polresta Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/7).

Dijelaskan oleh Irwansyah, merujuk ke hasil visum, ketiga titik tersebut ada pada bagian sekitar wajah dan lengan Okky. "Kesimpulannya, ada tiga bekas tindak kekerasan dengan benda tumpul di dahi, pipi sebelah kiri, dan lengan kanan, yang bersifat kekerasan ringan," katanya.

Hasil visum tersebut dijadikan alat bukti pemeriksaan oleh Polresta Bogor. Dikatakan pula oleh Irwansyah, untuk sementara Pasha bisa dikenakan pasal 335 KUHP dan pasal 352 KUHP. "Kami kenakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan maksimal hukuman satu tahun penjara," ujar Irwansyah. "Dan, juga pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan hukuman tiga bulan penjara," tambahnya.

Namun, sejauh ini, bersamaan dengan kedatangan Pasha di Polresta Bogor pada Jumat (31/7), menurut Irwansyah, Pasha masih berstatus saksi dan diperiksa berkait dengan laporan Okky. "Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap Pasha dan dia statusnya masih saksi," katanya. "Kalau sudah cukup bukti dari saksi pelapor dan saksi pembantu, akan kami tingkatkan menjadi tersangka," katanya lagi. (C7-09)

0 komentar: