Kamis, 30 Juli 2009

Pasha Laporkan Balik Okky ke Polresta Bogor

BOGOR, KOMPAS.com — Pasha, vokalis Ungu, Jumat (31/7) datang pukul 11.30 WIB ke Polresta Bogor, Jawa Barat, untuk melaporkan balik Okky Agustina Sofyan, mantan istrinya, yang pada Rabu (29/7) melaporkan pemilik nama asli Sigit Purnomo Syamsuddin Said itu ke pihak yang sama dengan tuduhan melakukan tindak kekerasan.

Sebelum masuk ke Unit Layanan Masyarakat Polresta Bogor, kuasa hukum Pasha, Michael Pardede, SH, dari kantor pengacara Ruhut Sitompul, SH, membenarkan bahwa Pasha sedang melaporkan balik Okky dengan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

"Agendanya, mau melaporkan balik. Ini hal yang berbeda (di luar pemeriksaan Pasha berkait dengan laporan dari Okky, yang akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2009)," terang Michael. "Ada yang menurut Pasha tidak sesuai," imbuhnya.

Di Unit Layanan Masyarakat, Pasha diminta keterangannya oleh Brigadir Asep Budi sehubungan dengan laporan baliknya. "(Pasal) 335-nya dengan cara apa, Pak?" tanya Asep kepada Pasha. "335 itu apa Pak?" tanya balik Pasha. "Maksud saya, perbuatan tidak menyenangkannya seperti apa?" tanya Asep lagi. Lalu, Pasha menuturkan kepada Asep, "Dia (Okky) melaporkan saya sudah melakukan tindak kekerasan, padahal tidak benar seperti itu. Malah, saya sempat dicakar dia dan ada luka di tangan saya."

Ketika Pasha diminta untuk memperlihatkan bekas luka tersebut, ia menunjukkan bekas cakaran di dekat pergelangan tangan kanannya sambil berujar, "Ini Pak."

Hingga berita ini dipublikasi, Pasha masih dimintai keterangannya di Unit Layanan Masyarakat Polresta Bogor.

0 komentar: