Rabu, 05 Agustus 2009

Royalti Mbah Surip Tembus Rp 10 Miliar

Keluarga Mbah Surip memprotes manajemen Kampung Artis yang dianggapnva terlalu banyak meraup keuntungan. Namun, pihak Kampung Artis selaku manajemen Mbah Surip membantahnya.

"Kami tak membuat Mbah Surip sebagai sapi perahan," ujar Petrus Idi Darmono dari Kampung Artis saat ditemui di kawasan Depok, Rabu (5/8).

Selama Mbah Surip bergabung dengan manajemen Kampung Artis, kata Petrus, pihaknya baru tiga kali memberi pekerjaan kepada pria berambut gimbal tersebut. Tiga pekerjaan itu bernilai Rp 63 juta.

Selebihnya mereka tak bisa mengganggu jadwal promo Mbah Surip. Jadwal pentas Mbah Surip memang padat, tapi itu tak datang dari Kampung Artis. Selain diurusi manajemennya, Mbah Surip juga dimanajeri Farid, anak keduanya. "Di media banyak yang bilang manajemen nggak becus. Padahal kita punya waktu dari 100 persen, hanya 40 persen saja. Mbah itu nggak matrealistis, nggak memikirkan
gepokan uang," jelas Petrus.

Penyanyi, pencipta lagu, dan produser musik Dharma Oratmangun (50) mempertanyakan kabar tentang royalti yang bakal diperoleh Mbah Surip mencapai Rp 4,5 miliar, yang didapat dari RBT (ring back tone/nada sambung atau nada tunggu) lagu "Tak Gendong". Menurut dia, basil royalti Mbah Surip itu bisa mencapai nilai minimal Rp 10 miliar.

Dikatakan Dharma, yang merupakan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPRI), sampai saat ini masih tidak ada kejujuran kepada seniman, pencipta lagu, dan penyanyi ketika lagunya dijadikan nada sambung atau nada tunggu. "Menurut data yang saya miliki dari sejumlah penelitian tentang penggunaan hak cipta atas hasil karya seni, penyanyi dan pencipta lagu hanya mendapatkan jatah 2,26 persen dari hasil penggunaan nada tunggu atau nada sambung itu. Justru, yang paling menikmati adalah usaha penyedia jasa telekomunikasi, label, dan perantara kontrak antara seniman atau artis," ujar pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, itu.

Soal ketidakadilan atas bagi hasil itu, lanjut Dharma, selama ini pihak di luar pencipta dan penyanyi justru menerima lebih besar. Salah satu contohnya, penyedia jasa layanan komunikasi seluler mendapatkan Rp 5.575 atau 63,89 persen dari harga RBT yang senilai Rp 9.000 untuk satu kali mengunduh (download).

Sementara itu, tambah Dharma, label dan perantara kontrak mendapatkan Rp 2.438 atau 27,08 persen. "Apa yang terjadi saat ini bagi artis, penyanyi, pencipta lagu, dan seniman sangat memprihatinkan. Padahal, di undang-undang perlindungan hak cipta sudah jelas. Sesuai UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002, Pasa145 Ayat 4, kontrak antara penyanyi maupun pencipta lagu untuk penggunaan hak cipta harus ada kesepakatan antara penyanyi/ pencipta lagu dengan penyedia jasa layanan telekomunikasi seluler serta label, termasuk dengan organisasi profesi," katanya.

"Mbah Surip itu kan sudah 18 tahun jadi anggota PAPRI. Namun, sampai saat ini berapa jumlah penggunaan hak cipta lagu itu tidak dilaporkan oleh pihak pengguna hak cipta," tambah Dharma.

Dia mengaku sudah ditanya oleh pihak keluarga dan ahli waris Mbah Surip di sela-sela pemakaman.

Menurut Dharma, kondisi yang memprihatinkan ini sudah diupayakan pembelaannya ke pihak berwenang atau pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada ketegasan dan realisasi. Dan, dari hitung-hitungan yang ada di catatan milik Dharma, penyanyi dan pencipta lagu sebenarnya selama ini hanya dapat Rp 406 atau 4,51 persen.

"Coba saja lihat faktanya, kalau cuma dapat seperti itu kan sama saja tidak ada penghargaan atas karya seni. Hanya dijadikan komoditas bisnis saja atau industri. Fakta yang saya dapat di Amerika Serikat, pencipta lagu dapat 9,34 persen, itu belum termasuk jika penciptanya itu juga penyanyinya. Saya cuma berharap apa yang diberitakan dapat dilacak kebenaranya dan royalti yang seharusnya didapat almarhum dapat diungkap," kata Dharma

0 komentar: