Rabu, 29 Juli 2009

Dilaporkan ke Polisi, Pasha Tak Harus Dipenjara

Bogor Okie melaporkan mantan suaminya, Pasha, ke Polresta Bogor dengan dugaan tindak penganiyaan. Tapi bukan otomatis Pasha harus mendekam di penjara.


"Kita laporkan dengan pasal 352 KUHP tentang penganiyaan ringan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun karena ancamannya ringan maka Pasha nggak bisa ditahan," ujar John Simanjuntak, kuasa hukum Okie, saat ditemui di Polresta Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2009) petang.


Pasal 352 ancaman hukumannya 3 bulan kurungan, sedangkan 1 tahun penjara untuk pasal 335. Karena ancaman hukuman untuk Pasha di bawah 5 tahun, maka ayah 3 anak itu tak perlu ditahan di kantor polisi.


Soal putusan Pengadilan Negeri Bogor yang pernah memvonis Pasha dengan hukuman percobaan, John menuturkan kalau masa berlaku putusan tersebut sudah kadaluarsa.
"Kalau hukumanya sudah nggak berlaku ya sudah tidak bisa," imbuhnya.


Tapi John akan berupaya agar Pasha mempertanggung jawabkan apa yang dilakukannya kepada Okie. Terlebih ini bukan kali pertama Okie dianiaya Pasha.(fjr/fjr)

1 komentar:

job and education mengatakan...

selamat pagi kawan.....blog yang bagus nie!tingkatkan lagi yach postnya.....
aku ada info bisnis nie!"ini ada informasi PTC indonesia yang benar-benar membayar kita langsung kerekening kita, silahkan dicoba.......:). salam kenal"